Allahsenantiasa menolong hamba-Nya selama hamba-Nya itu suka menolong saudaranyaโ. (HR. Muslim) Allah SWT akan selalu menolong seseorang selama orang itu mau membantu saudaranya yang lain. Jika kita memenuhi kebutuhan saudara kita seperti mengajar, membimbing, memberi pinjaman uang atau menolongnya dalam kebaikan maka itu lebih
selamaia menolong saudaranya.โ artinya: โAllah senantiasa menolong hamba selama ia menolong saudaranya.โ (H.R. Muslim) Poster Serial Hadits Pendek : Pertolongan dari Allah. Video Serial Hadits Pendek : Pertolongan dari Allah
Allah senantiasa menolong seorang hamba selama hamba itu menolong saudaranya.โ (HR. Muslim). Terdapat sebuah kisah teladan dari Salafus Shalih. Dikisahkan anak Umar bin Khattab, bernama Abdullah bin Umar yang tidak mau makan makanan di rumahnya kecuali ada paling tidak satu anak yatim di sekitarnya.
ููุงููููููููู ุนููููู ุงููุนูุจูุฏู ู
ูุง ููุงูู ุงููุนูุจูุฏู ููู ุนููููู ุฃูุฎูููู. โPertolongan Allah akan senantiasa menyertai seorang hamba, selama hamba tersebut menolong saudaranya.โ. ( HR. Muslim no. 2699 dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu anhu) Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Artinya Tidak beriman seorang diantara kalian sehingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri. (HR. Bukhari). Semoga Allah SWT. mencatat kita sebagai orang-orang yang beriman dengan sejatinya. Semoga Allah SWT. memudahkan kita untuk senantiasa menolong saudara-saudara kita se-aqidah.
Allฤh menolong hamba, jika seorang hamba menolong saudaranya.โ Hadits ini sebenarnya kesimpulan dari pada lafadz-lafadz sebelumnya yang menjelaskan bahwasanya: Segala bentuk pertolongan seorang hamba kepada saudaranya, maka akan dibalas juga dengan pertolongan Allฤh Subhฤnahu wa Taโฤla.
IarM. FATWA DEWAN SYARIโAH NASIONAL Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007TentangAkad Juโalahุจูุณูู
ู ูฑูููููู ูฑูุฑููุญูู
ููฐูู ูฑูุฑููุญููู
ูDewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia DSN-MUI, setelah Menimbang bahwa salah satu bentuk pelayanan jasa, baik dalam sektor keuangan, bisnis maupun sektor lainnya, yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah pelayanan jasa yang pembayaran imbalannya reward/โiwadh/juโl bergantung pada pencapaian hasil natijah yang telah ditentukan; bahwa agar pelaksanaan pelayanan jasa di atas sesuai dengan prinsip syariah, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang akad Juโalah sebagai dasar transaksi untuk dijadikan pedoman. Mengingat Firman Allah SWT tentang prinsip-prinsip bermuamalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain ููุข ุฃููููููุง ุงูููุฐููููู ุขู
ูููููุง ุฃูููููููุง ุจูุงููุนูููููุฏู ุฃูุญููููุชู ููููู
ู ุจูููููู
ูุฉู ุงููุฃูููุนูุงู
ู ุฅููุงูู ู
ูุง ููุชูููู ุนูููููููู
ู ุบูููุฑู ู
ูุญููููู ุงูุตููููุฏู ููุฃูููุชูู
ู ุญูุฑูู
ูุ ุฅูููู ุงูููู ููุญูููู
ู ู
ูุง ููุฑูููุฏู ุงูู
ุงุฆุฏุฉ 1 "Hai orang yang beriman! Ttunaikanlah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. Yang demikian itu dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum menurut yang dikehendaki-Nya." QS. al-Mai`dah [5] 1 ุฅูููู ุงูููููู ููุฃูู
ูุฑูููู
ู ุฃููู ุชูุคูุฏูููุง ุงููุฃูู
ูุงููุงุชู ุฅูููู ุฃูููููููุง ููุฅูุฐูุง ุญูููู
ูุชูู
ู ุจููููู ุงููููุงุณู ุฃููู ุชูุญูููู
ููุง ุจูุงููุนูุฏููู ุฅูููู ุงูููู ููุนูู
ููุง ููุนูุธูููู
ู ุจูููุ ุฅูููู ุงูููู ููุงูู ุณูู
ูููุนูุง ุจูุตูููุฑูุง ุงููุณุงุก 58 "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat" QS. al-Nisa [4] 58 ... ููุฃูุญูููู ุงูููููู ุงููุจูููุนู ููุญูุฑููู
ู ุงูุฑููุจูุง ... ุงูุจูุฑุฉ 275 "... Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ..." QS. al-Baqarah [2] 275 ููุงุฃููููููุง ุงูููุฐููููู ุขู
ูููููุง ูุงู ุชูุฃูููููููุง ุฃูู
ูููุงููููู
ู ุจูููููููู
ู ุจูุงููุจูุงุทููู ุฅููุงูู ุฃููู ุชูููููู ุชูุฌูุงุฑูุฉู ุนููู ุชูุฑูุงุถู ู
ูููููู
ู ูููุงู ุชูููุชูููููุง ุฃูููููุณูููู
ู ุฅูููู ุงูููููู ููุงูู ุจูููู
ู ุฑูุญููู
ูุง ุงููุณุงุก 29 "Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan mengambil harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." QS. al-Nisa' [4] 29 Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif, antara lain ููุชูุนูุงููููููุง ุนูููู ุงููุจูุฑูู ููุงูุชููููููู ูููุงู ุชูุนูุงููููููุง ุนูููู ุงููุฅูุซูู
ู ููุงููุนูุฏูููุงูู ููุงุชูููููุง ุงูููููู ุฅูููู ุงูููููู ุดูุฏููุฏู ุงููุนูููุงุจู ุงูู
ุงุฆุฏุฉ 2 "Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya" QS. al-Maidah [5] 2 Firman Allah tentang Ju'alah ููุงููููุง ููููููุฏู ุตูููุงุนู ุงููู
ููููู ููููู
ููู ุฌูุงุกู ุจููู ุญูู
ููู ุจูุนูููุฑู ููุฃูููุง ุจููู ุฒูุนูููู
ู ููุณู 72 Penyeru-penyeru itu berkata "Kami kehilangan piala raja; dan siapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan seberat beban unta, dan aku menjamin terhadapnya" QS. Yusuf 72. Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wasallamtentang beberapa prinsip bermuamalah, antara lain ู
ููู ููุฑููุฌู ุนููู ู
ูุณูููู
ู ููุฑูุจูุฉู ู
ููู ููุฑูุจู ุงูุฏููููููุงุ ููุฑููุฌู ุงูููู ุนููููู ููุฑูุจูุฉู ู
ููู ููุฑูุจู ููููู
ู ุงููููููุงู
ูุฉูุ ููุงูููู ูููู ุนููููู ุงููุนูุจูุฏู ู
ูุงุฏูุงู
ู ุงููุนูุจูุฏู ูููู ุนููููู ุฃูุฎููููู ุฑูุงู ู
ุณูู
. "Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia suka menolong saudaranya" HR. Muslim dari Abu Hurairah. ููุงููู
ูุณูููู
ูููู ุนูููู ุดูุฑููุทูููู
ู ุฅููุงูู ุดูุฑูุทูุง ุญูุฑููู
ู ุญููุงููุงู ุฃููู ุฃูุญูููู ุญูุฑูุงู
ูุง. ุฑูุงู ุงูุชุฑู
ุฐู ุนู ุนู
ุฑู ุจู ุนูู "Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." HR. Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf ุฅููููู
ูุง ุงููุฃูุนูู
ูุงูู ุจูุงูููููููุงุชู ููุฅููููู
ูุง ููููููู ุงู
ูุฑูุฆู ู
ูุง ููููู ุฑูุงู ุงูุจุฎุงุฑู ูู
ุณูู
ุนู ุนูู
ูุฑู ุจููู ุงููุฎูุทููุงุจู "Setiap amalan itu hanyalah tergantung pada niatnya. Dan seseorang akan mendapat ganjaran sesuai dengan apa yang diniatkannya." HR. Bukhari & Muslim dari Umar bin Khattab Hadis riwayat Imam al-Bukhari dari Abu Sa'id al-Khudri ุนููู ุฃูุจููู ุณูุนูููุฏู ุงููุฎูุฏูุฑูููู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนููููู ุฃูููู ููุงุณูุง ู
ููู ุฃูุตูุญูุงุจู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุฃูุชูููุง ุนูููู ุญูููู ู
ููู ุฃูุญูููุงุกู ุงููุนูุฑูุจู ููููู
ู ููููุฑููููู
ู ููุจูููููู
ูุง ููู
ู ููุฐููููู ุฅูุฐู ููุฏูุบู ุณููููุฏู ุฃููููุฆููู ููููุงูููุง ูููู ู
ูุนูููู
ู ู
ููู ุฏูููุงุกู ุฃููู ุฑูุงูู ููููุงููููุง ุฅููููููู
ู ููู
ู ุชูููุฑููููุง ูููุงู ููููุนููู ุญูุชููู ุชูุฌูุนูููููุง ููููุง ุฌูุนููุงู ููุฌูุนููููุง ููููู
ู ููุทูููุนูุง ู
ููู ุงูุดููุงุกู ููุฌูุนููู ููููุฑูุฃู ุจูุฃูู
ูู ุงููููุฑูุขูู ููููุฌูู
ูุนู ุจูุฒูุงูููู ููููุชููููู ููุจูุฑูุฃู ููุฃูุชูููุง ุจูุงูุดููุงุกู ููููุงููููุง ูุงู ููุฃูุฎูุฐููู ุญูุชููู ููุณูุฃููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุณูุฃููููููู ููุถูุญููู ููููุงูู ููู
ูุง ุฃูุฏูุฑูุงูู ุฃููููููุง ุฑูููููุฉู ุฎูุฐูููููุง ููุงุถูุฑูุจูููุง ูููู ุจูุณูููู
ู ุฑูุงู ุงูุจุฎุงุฑู "Sekelompok sahabat Nabi melintasi salah satu kampung orang Arab. Penduduk kampung tersebut tidak menghidangkan makanan kepada mereka. Ketika itu, kepala kampung disengat kalajengking. Mereka lalu bertanya kepada para sahabat 'Apakah kalian mempunyai obat, atau adakah yang dapat me-ruqyah menjampi?' Para sahabat menjawab 'Kalian tidak menjamu kami; kami tidak mau mengobati kecuali kalian memberi imbalan kepada kami.' Kemudian para penduduk berjanji akan memberikan sejumlah ekor kambing. Seorang sahabat membacakan surat al-Fatihah dan mengumpulkan ludah, lalu ludah itu ia semprotkan ke kepala kampung tersebut; ia pun sembuh. Mereka kemudian menyerahkan kambing. Para sahabat berkata, 'Kita tidak boleh mengambil kambing ini sampai kita bertanya kepada Nabi Beliau tertawa dan bersabda, "Bagaimana kalian tahu bahwa surat al-Fatihah adalah ruqyah! Ambillah kambing tersebut dan berilah saya bagian." HR. Bukhari. Kaidah Fikih yang menegaskan ุงูุฃูุตููู ููู ุงููู
ูุนูุงู
ููุงูุชู ุงููุฅูุจูุงุญูุฉู ุฅููุงูู ุฃููู ููุฏูููู ุฏููููููู ุนูููู ุชูุญูุฑูููู
ูููุง. "Pada dasarnya, segala bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya." Memperhatikan Pendapat Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, VIII/323 ... ุฃูููู ุงููุญูุงุฌูุฉู ุชูุฏูุนููู ุฅูููู ุฐูููู ุงูุฌูุนูุงููุฉูุ ููุฅูููู ุงููุนูู
ููู ููุฏู ูููููููู ู
ูุฌููููููุงู ููุฑูุฏูู ุงููุขุจููู ููุงูุถููุงูููุฉู ููุบูููุฑู ุฐููููุ ูููุงู ุชูููุนูููุฏู ุงููุฅูุฌูุงุฑูุฉู ูููููู ููุงููุญูุงุฌูุฉู ุฏูุงุนูููุฉู ุฅูููู ุฑูุฏููููู
ูุง ููููุฏู ูุงู ููุฌูุฏู ู
ููู ููุชูุจูุฑููุนู ุจูููุ ููุฏูุนูุชู ุงููุญูุงุฌูุฉู ุฅูููู ุฅูุจูุงุญูุฉู ุงููุฌูุนููู ูููููู ู
ูุนู ุฌูููุงููุฉู ุงููุนูู
ููู. "Kebutuhan masyarakat memerlukan adanya ju'alah; sebab pekerjaan untuk mencapai suatu tujuan terkadang tidak jelas bentuk dan masa pelaksanaannya, seperti mengembalikan budak yang hilang, hewan hilang, dan sebagainya. Untuk pekerjaan seperti ini tidak sah dilakukan akad ijarah sewa/pengupahan padahal orang/pemiliknya perlu agar kedua barang yang hilang tersebut kembali, sementara itu, ia tidak menemukan orang yang mau membantu mengembalikannya secara suka rela tanpa imbalan. Oleh karena itu, kebutuhan masyarakat mendorong agar akad ju'alah untuk keperluan seperti itu dibolehkan sekalipun bentuk dan masa pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak jelas." Pendapat Imam al-Nawawi dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, XV/449 ููุฌูููุฒู ุนูููุฏู ุงููุฌูุนูุงููุฉูุ ูููููู... ุงูููุชูุฒูุงู
ู ุนูููุถู ู
ูุนูููููู
ู ุนูููู ุนูู
ููู ู
ูุนูููููู ุฃููู ู
ูุฌููููููู ุนูุณูุฑู ุนูููู
ููู. "Boleh melakukan akad Ju'alah, yaitu komitmen seseorang untuk memberikan imbalan tertentu atas pekerjaan tertentu atau tidak tertentu yang sulit diketahui." Pendapat para ulama dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri, II/24 ููุงููุฌูุนูุงููุฉู ุฌูุงุฆูุฒูุฉู ู
ููู ุงูุทููุฑููููููู ุทูุฑููู ุงููุฌูุงุนููู ููุทูุฑููู ุงููู
ูุฌูุนููููู ูููู... ูููููู ุงูููุชูุฒูุงู
ู ู
ูุทููููู ุงูุชููุตูุฑูููู ุนูููุถูุง ู
ูุนูููููู
ูุง ุนูููู ุนูู
ููู ู
ูุนูููููู ุฃููู ู
ูุฌููููููู ููู
ูุนูููููู ุฃููู ุบูููุฑููู. "Ju'alah boleh dilakukan oleh dua pihak, pihak ja'il pihak pertama yang menyatakan kesediaan memberikan imbalan atas suatu pekerjaan dan pihak maj'ul lah pihak kedua yang bersedia melakukan pekerjaan yang diperlukan pihak pertamaโฆ, Ju'alah adalah komitmen orang yang cakap hukum untuk memberikan imbalan tertentu atas pekerjaan tertentu atau tidak tertentu kepada orang tertentu atau tidak tertentu." Pendapat Rapat Pleno DSN-MUI pada Kamis, 26 Dzul Qa'dah 1428 H/06 Desember 2007 M. MEMUTUSKAN Menetapkan FATWA TENTANG AKAD JU'ALAH Pertama Ketentuan Umum Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan Juโalah adalah janji atau komitmen iltizam untuk memberikan imbalan reward/โiwadh//juโl tertentu atas pencapaian hasil natijah yang ditentukan dari suatu pekerjaan. Jaโil adalah pihak yang berjanji akan memberikan imbalan tertentu atas pencapaian hasil pekerjaan natijah yang ditentukan. Majโul lah adalah pihak yang melaksanakan Juโalah. Kedua Ketentuan AkadAkad Juโalahboleh dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan jasa sebagaimana dimaksud dalam konsideran di atas dengan ketentuan sebagai berikut Pihak Jaโil harus memiliki kecakapan hukum dan kewenangan muthlaq al-tasharruf untuk melakukan akad; Objek Juโalah mahal al-aqd/majโul alaih harus berupa pekerjaan yang tidak dilarang oleh syariah, serta tidak menimbulkan akibat yang dilarang; Hasil pekerjaan natijah sebagaimana dimaksud harus jelas dan diketahui oleh para pihak pada saat penawaran; Imbalan Juโalah reward/โiwadh//juโl harus ditentukan besarannya oleh Jaโil dan diketahui oleh para pihak pada saat penawaran; dan Tidak boleh ada syarat imbalan diberikan di muka sebelum pelaksanaan objek Juโalah; Ketiga Ketentuan Hukum Imbalan Juโalah hanya berhak diterima oleh pihak majโul lahu apabila hasil dari pekerjaan tersebut terpenuhi; Pihak Jaโil harus memenuhi imbalan yang diperjanjikannya jika pihak majโullah menyelesaikan memenuhi prestasi hasil pekerjaan/natijah yang ditawarkan. Keempat Ketentuan Penutup Jika terjadi perselisihan persengketaan di antara para pihak, dan tidak tercapai kesepakatan di antara mereka maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional atau melalui Pengadilan Agama Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta Tanggal 26 Dzul Qaโdah 1428 H 06 Desember 2007 M DEWAN SYARI'AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA MA Sahal Mahfudh SekretarisDrs. H. M Ichwan Sam Konten diambil dari situs
๐ ๐ Ustadz Firanda Andirja, MA ุญูุธู ููู ุชุนุงูู ๐ Kitฤbul Jฤmiโ Bulughul Maram ๐ AlHฤfizh Ibnu Hajar ๏บญ๏บฃ๏ปค๏ปช ๏บ๏ป๏ป ๏ปช ~~~~~~~ ุจุณู
ุงููู ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
ุงูุญู
ุฏ ููู ูุงูุตูุงุฉ ูุงูุณูุงู
ุนูู ุฑุณูู ุงููู Ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allฤh Subhฤnahu wa Taโฤla, Kita masuk pada bagian terakhir bagian yang ke-4 dari pembahasan sebelumnya, dimana Rasลซlullฤh shallallฤhu alayhi wa sallam bersabda ููุงูููููู ููู ุนููููู ุงููุนูุจูุฏู ู
ูุง ููุงูู ุงููุนูุจูุฏู ููู ุนููููู ุฃูุฎูููู โAllฤh menolong hamba, jika seorang hamba menolong saudaranya.โ Hadits ini sebenarnya kesimpulan dari pada lafadz-lafadz sebelumnya yang menjelaskan bahwasanya โ Segala bentuk pertolongan seorang hamba kepada saudaranya, maka akan dibalas juga dengan pertolongan Allฤh Subhฤnahu wa Taโฤla. โ Bahkan dibalas dengan lebih dari pada apa yang dia bantu kepada saudaranya. Lafazh hadits yang terakhir ini umum, mencakup โด BANTUAN APAPUN Mungkin seseorang membantu saudaranya dengan kata-katanya, tenaganya, hartanya, hatinya, doโanya. Jika dengan kata-kata yang indah bisa membantu saudaranya, maka ini dianggap bantuan. Pokoknya bantuan dalam bentuk apapun, termasuk dalam hadits ini. Kemudian juga umum mencakup, โต APA YANG DIBANTU โ Kebutuhan saudaranya apapun, apakah saudaranya membutuhkan bantuan yang besar atau bantuan yang kecil. โ Bantuan dalam model apapun, diberikan dalam kebutuhan apapun. Maka Allฤh akan membantu hambaNya yang membantu saudaranya. Oleh karenanya dalam hadits Rasลซlullฤh shallallฤhu alayhi wa sallam menyebutkan ูุฃู ุฃู
ุดู ู
ุน ุฃุฎ ูู ุญุงุฌุฉ ุฃุญุจ ุฅูู ู
ู ุฃู ุฃุนุชูู ูู ูุฐุง ุงูู
ุณุฌุฏ ุดูุฑุง โSaya menemani saudara saya dalam rangka memenuhi kebutuhannya lebih saya sukai dari pada iโtikaf di masjid Nabawi selama sebulan.โ HR Ath Thabrani di dalam Al Muโjam Al Kabฤซr, no. 13646, dihasankan oleh Al Albani di dalam Silsilah Al Ahฤdฤซts Ash Shahฤซhah no. 906. Karena iโtikaf di masjid Nabawi selama sebulan, faidahnya berkaitan dengan seorang hamba itu sendiri. Tetapi menemani saudara, ikut berjalan bersamanya, ini berkaitan dengan membantu saudara. Dan amalan yang mutaโaddi yang faidahnya sampai kepada orang lain, lebih disukai oleh Allฤh Subhฤnahu wa Taโฤla dari pada amalan yang faidahnya terbatas pada pelakunya sendiri. Dan disini isyarat dari Rasลซlullฤh shallallฤhu alayhi wa sallam ู
ูุง ููุงูู ุงููุนูุจูุฏู ููู ุนููููู ุฃูุฎูููู โAllฤh akan membantu seorang hamba selama hamba membantu saudaranya.โ Perhatikan ! Rasลซlullฤh shallallฤhu alayhi wa sallam, mengatakan โSelama hamba membantu saudaranyaโ. Artinya apa ? Rasลซlullฤh shallallฤhu alayhi wa sallam tidak mengatakan โselama dia membantu orang lainโ, tetapi mengatakan โselama dia membantu saudaranyaโ. โ Artinya, orang lain yang dia bantu tersebut adalah saudaranya. Dan konsekuensi dari persaudaraan yaitu kita membantu. Namanya saudara, maka kita bantu. Kalau kita tidak bantu apa fungsinya dikatakan sebagai saudara sesama Muslim? Kemudian Rasลซlullฤh shallallฤhu alayhi wasallam juga mengatakan ููุงูููููู ููู ุนููููู ุงููุนูุจูุฏู โDan Allฤh akan membantu sang hamba.โ Disini Rasลซlullฤh shallallฤhu alayhi wa sallam tidak mengatakan ููุงูููููู ููุนููููููู โAkan membantunya.โ โ Jadi, orang yang membantu saudaranya dikatakan sebagai hamba Allฤh Subhฤnahu wa Taโฤla. Ini sebenarnya pujian secara khusus. Oleh karenanya dalam sebagian ayat Allฤh Subhฤnahu wa Taโฤla memuji Rasลซlullฤh shallallฤhu alayhi wa sallam dengan menyebut Nabi sebagai hambaNya. Seperti firman Allฤh Subhฤnahu wa Taโฤla ุณูุจูุญูุงูู ุงูููุฐูู ุฃูุณูุฑูู ุจูุนูุจูุฏููู ููููููุง ู
ููู ุงููู
ูุณูุฌูุฏู ุงููุญูุฑูุงู
ู ุฅูููู ุงููู
ูุณูุฌูุฏู ุงููุฃูููุตูู ุงูููุฐูู ุจูุงุฑูููููุง ุญููููููู โMaha Suci Allฤh yang telah memperjalankan hambaNya dari masjidil Harฤm ke masjidil Aqsha di malam hari yang diberkahi sekelilingnyaโ. QS Al-Isrฤ 1 โ Disini Allฤh mengatakan hambaNya. Oleh karenanya dalam hadits ini, orang yang membantu saudaranya adalah benar-benar hamba Allฤh Subhฤnahu wa Taโฤla. Berarti dia beribadah dan yakin kepada Allฤh Subhฤnahu wa Taโฤla bahwasanya Allฤh akan membantu dia. Disini Allฤh memberi sifat ubudiyyah kepada orang yang membantu saudaranya. Oleh karenanya para ikhwan dan akhawฤt yang dirahmati oleh Allฤh Subhฤnahu wa Taโฤla, Kita ada waktu untuk beribadah, untuk menenangkan hati kita, ada waktu untuk membantu kerabat kita, ada waktu untuk membantu orang tua kita, ada waktu untuk mengurus anak dan istri kitaโฆ Ada waktu juga kita sisihkan untuk membantu saudara-saudara kita. Meskipun tidak ada hubungan kerabat dengan kita, meskipun dia tidak pernah membantu kita, tetapi kita membantunya karena Allฤh Subhฤnahu wa Taโฤla. Ingat ! Barang siapa yang membantu saudaranya, maka Allฤh akan membantunya. Dan jika Allฤh sudah membantu seorang hamba, maka pasti akan dimudahkan, karena โbiyadihi al-amru kulluhuโ, ditangan Allฤh segala perkara/urusan. Dan jika Allฤh menghendaki sesuatu, tinggal mengatakan โkun fayakunโ, jadi maka jadilah. ูุงููู ุชุนุงูู ุฃุนูู
ุจุงูุตูุงุจ ุงูุณูุงู
ุนูููู
ูุฑุญู
ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู ______________________________
Serial Hadits Pendek Pertolongan dari AllahSerial Hadits Pendek Pertolongan dari Allahูู ุงูููู ูููู ุนููููู ุงููุนูุจูุฏูWALLAHU FII AWNIL ABDIโAllah senantiasa menolong hambaู
ูุง ููุงูู ุงููุนูุจูุฏู ูููู ุนููููู ุฃูุฎูููููMAA KAANAL ABDU FII AWNI AKHIIHIselama ia menolong saudaranya.โartinyaโAllah senantiasa menolong hamba selama ia menolong saudaranya.โ MuslimPoster Serial Hadits Pendek Pertolongan dari AllahVideo Serial Hadits Pendek Pertolongan dari Allah
Connection timed out Error code 522 2023-06-13 133135 UTC Host Error What happened? The initial connection between Cloudflare's network and the origin web server timed out. As a result, the web page can not be displayed. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not completing requests. An Error 522 means that the request was able to connect to your web server, but that the request didn't finish. The most likely cause is that something on your server is hogging resources. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d6ab1134d761cca โข Your IP โข Performance & security by Cloudflare
Bantulah Orang Lain, Allah Akan Membantu Anda!Begitu kira-kira kandungan hadits shahih berikut ini, yang berisi konsep tolong-menolong ta'awun dalam Islam."Barangsiapa yang membantu menghilangkan satu kesedihan kesusahan dari sebagian banyak kesusahan orang mukmin ketika didunia maka Allah akan menghilangkan satu kesusahan kesedihan dari sekian banyak kesusahan dirinya pada hari kiamat kelak. Dan barangsiapa yang memberikan kemudahan membantu kepada orang yang kesusahan, niscaya Allah akan membantu memudahkan urusannya didunia dan di akhirat. Dan barangsiapa yang menutup aib orang muslim , niscaya Allah akan menutup aibnya dunia dan akhirat. Sesungguhnya Allah akan selalu menolong seorang hamba selama dia gemar menolong saudaranya" HR. Muslim.Membantu orang lain, dengan demikian, hakikatnya adalah membantu diri sendiri, yaitu mengundang datangnya bantuan/pertolongan Allah Saw menegaskan, orang yang membantu orang lain yang sedang dalam kesusahan, maka akan mendapatkan bantuan Allah di hari akhirat yang membantu orang yang kesusahan, akan dibantu Allah dalam mengatasi urusannya di dunia dan di pun akan menutup aib keburukan seseorang yang menutup aib orang di atas ditutup dengan penegasanุงูููู ููู ุนููููู ุงููุนูุจูุฏู ู
ูุง ููุงูู ุงููุนูุจูุฏู ููู ุนููููู ุฃูุฎููููู "Allah SWT akan membantu hamba-Nya selama si hamba suka membantu orang lain."Menurut Syaikh Salim bin Ied al-Hilaliy, pemberian pertolongan seorang hamba terhadap saudaranya itu dapat menyebabkan pertolongan Allah kepada hamba Syaikh Muhammad bi Shalih al-Utsaimin, Allah taโala menolong seorang hamba selama hamba itu menolong dalam hadits ini terdapat motivasi untuk menolong saudaranya dari kaum Muslimin di dalam segala yang perkara yang mereka butuh dalam Islam harus dalam perbuatan baik dan ketakwaaan. Dilarang saling tolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.โDan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.โ QS. Al-Maidah 5 2Demikian prinsip tolong-menolong dalam Islam. Wallahu a'lam.
allah senantiasa menolong hamba selama ia menolong saudaranya